Language

5 Upcoming Event ()


5 Latest Articles ()


MyCSSMenu Save Document

Peraturan Perundangan


 

8 diantara 9 Hakim Mahkamah Ko

(Update : 17 November 2005)

Delapan Hakim Konstitusi tersinggung karena mereka dianggap tidak bersih di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menyusul ucapan Refli Harun yang mengatakan hanya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang dianggap bersih.

Hakim MK, Arsyad Sanusi, termasuk di antara delapan hakim yang tersinggung. Ia mengaku sangat kesal atas ucapan Refly.

“Kalau delapan hakim ini tercemar, cuma ada satu yang bersih. Yang delapan itu setan, sehingga yang satu malaikat? Kan sama begitu kan?” ujar Arsyad di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12).

Hakim Akil Mochtar juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pernyataan Refly adalah penghinaan.

“Saya dengar Saudara Refly hanya percaya Pak Mahfud yang bersih, dan hakim-hakim yang lain itu enggak bersih. Saya bisa sampaikan bahwa hakim-hakim lain tersinggung dan marah akibat pernyataan itu,” kata Akil kesal.

Sebelumnya, dalam berbagai wawancara, Refly yang Ketua Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK, akhirnya menuangkan kekritisannya terhadap MK itu melalui tulisan dalam kolom Opini Harian Kompas, 25 Oktober lalu. Ia selalu menyebutkan hanya percaya kepada Mahfud MD sebagai satu-satunya hakim MK yang bersih. Sementara hakim lainnya perlu diragukan.

Akil menegaskan, itu bentuk penghinaan kepada pengadilan dan Refly harus menjelaskannya secara terang. “Itu kan sudah penghinaan kepada pengadilan, menyinggung. Dia harus jelaskan, apalagi ia masih cari makan saja di sini (sebagai kuasa hukum),” lanjutnya.

Akil dituding menerima suap dan memeras dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang dimenangi Bupati Jopinus Ramli Saragih.

Dalam tulisannya, Refly mengaku melihat sendiri uang dolar AS senilai Rp 1 miliar, akan diberikan ke hakim MK. Akil saat itu bertindak sebagai ketua panel majelis hakim kasus tersebut, sedangkan Refly bertindak sebagai pengacara Jopinus.

Lapor KPK

Sementara itu, Mahfud dan Akil mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan suap di tubuh MK sebagai tindak lanjut dari laporan tim investigasi internal MK.

“Ini sebagai tindak lanjut dari data dan temuan tim investigasi kemarin. Kan mereka yang menuduhkan. Kita buktikan saja nanti,” ujar Akil.

Mahfud MD menjelaskan, pihaknya memilih melaporkan ke KPK, bukan ke polisi demi menghindari persepsi balas dendam. “Kalau saya laporkan Refly ke Polri nanti orang akan mengatakan, oh karena dituduh korupsi nanti yang melaporkan malah dipidanakan,” tutur Mahfud

Di sisi lain, Refly mengaku merasa aneh Akil melaporkan dirinya ke KPK. Pasalnya, Tim Investigasi tidak pernah menyebutkan nama hakim, siapa yang terlibat, serta jenis kasus, dalam laporannya kepada Ketua MK.

“Tapi kalau yang bersangkutan melaporkan, saya sih tidak masalah. Mau dilaporkan atau tidak, silakan saja,” ungkapnya.

Refly juga menjelaskan tim investigasi bekerja sesuai dengan yang diamanatkan MK. Tim juga sudah menyerahkan laporan hasil investigasi sesuai batas waktu. Laporan lalu diserahkan kepada Ketua MK.

“Perlu diketahui, tim investigasi sudah bekerja sesuai prosedur dan menyerahkan hasilnya secara tertutup kepada MK. Tim tidak pernah menyebutkan nama, kasusnya apa, siapa saja yang terlibat. Itu semua diserahkan kepada Ketua MK,” tegasnya.kompas.com/tribunnews

 

5 Latest News ()

Counter Pengunjung

Link